Perusahaan Software SAP dari Jerman Bayar Denda Rp3,4 Triliun Akibat Skandal Suap di Indonesia dan Banyak Negara Lain

Perusahaan Software SAP dari Jerman Bayar Denda Rp3,4 Triliun Akibat Skandal Suap di Indonesia dan Banyak Negara Lain
Ilustrasi. Perusahaan Software SAP. (SAP)

WASHINGTON - Penajurnal.id | Raksasa perangkat lunak global SAP telah setuju untuk membayar denda lebih dari USD220 juta (Rp3,4 triliun) untuk menyelesaikan tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Uang dan hadiah tersebut, yang biasanya disalurkan melalui konsultan bisnis luar, dimaksudkan untuk membantu memenangkan bisnis di Afrika Selatan, Indonesia, dan negara lain.

Skandal suap tersebut diduga terjadi setidaknya sejak Desember 2014 hingga Januari 2022. SAP menyatakan telah bekerja sama dengan penyelidik dan merombak kebijakan.

"SAP tetap waspada dalam menjaga standar etika dan kepatuhan tertinggi," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

SAP, yang berkantor pusat di Jerman dan memiliki saham yang terdaftar di Amerika Serikat (AS), merupakan salah satu perusahaan perangkat lunak terbesar di dunia.

Menurut dokumen pengadilan AS , anak perusahaan perusahaan tersebut yang beroperasi di lima negara di Afrika, Azerbaijan dan Indonesia terlibat dalam skema suap, dan "berulang kali" melanggar kebijakan perusahaan yang dimaksudkan untuk mencegah korupsi.

Baca juga: Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang

Di Afrika Selatan, mereka diduga membayar biaya jutaan dolar kepada konsultan, meskipun tidak ada pekerjaan yang dilakukan, dan mendanai perjalanan ke New York untuk pejabat pemerintah, termasuk tamasya golf.

Di Indonesia, mereka juga mendanai wisata belanja dan makan, serta melakukan pembayaran yang lebih eksplisit.

Perintah Komisi Sekuritas dan Bursa mengutip diskusi WhatsApp yang memuat instruksi: "Tujuh puluh juta, dalam lima puluh ribu lembar…Bawalah amplop kosong".

Para pejabat mengatakan SAP – yang dihukum karena melanggar undang-undang AS mengenai suap dan korupsi di Panama pada tahun 2016 – telah gagal melakukan proses untuk mengatasi tingginya risiko masalah tersebut, dan secara tidak akurat mencatat suap sebagai pengeluaran bisnis yang sah.

Melansir BBC, penyelesaian tersebut termasuk denda pidana sebesar USD118,8 juta, menurut Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Bursa, yang bekerja sama dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dalam penyelidikan dan mengumumkan kesepakatan tersebut.

Hukuman dikurangi dari tingkat maksimum setelah SAP bekerja sama dengan penyelidik dan bergerak untuk menghukum dan memecat karyawan yang terlibat dalam pembayaran tersebut.

"SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan bisnis jujur yang terlibat dalam perdagangan global," kata Jaksa AS Jessica D. Aber untuk Distrik Timur Virginia, dilansir BBC.

"Kami akan terus mengadili kasus-kasus suap untuk melindungi perusahaan-perusahaan domestik yang mematuhi hukum saat berpartisipasi di pasar internasional," ujar Jessica.

AS mengatakan akan membatalkan tuntutan pidana terhadap perusahaan tersebut setelah tiga tahun jika SAP mematuhi perjanjian yang diumumkan.

Share:  

No comments:

Post a Comment