PPATK: Transaksi Duit Janggal Caleg Hingga Dana Luar Negeri ke Parpol Belum Tentu Tindak Pidana

PPATK: Transaksi Duit Janggal Caleg Hingga Dana Luar Negeri ke Parpol Belum Tentu Tindak Pidana
Ilustrasi. PPATK menyampaikan temuan soal transaksi janggal menjelang Pemilu 2024, mulai dari transaksi Caleg hingga dana luar negeri ke Parpol, belum tentu tindak pidana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Penajurnal.id |
Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyampaikan, temuan soal transaksi janggal menjelang Pemilu 2024, mulai dari transaksi Calon Legislatif (Caleg) hingga dana luar negeri ke Partai Politik (Parpol), belum tentu tindak pidana.

Ia mengatakan data yang dirilis dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK pada Rabu (10/1) merupakan bagian dari upaya pencegahan, serta mendukung kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Secara keseluruhan, PPATK dalam penyampaian Refleksi Akhir Tahun 2023 tidak pernah menyampaikan indikasi tindak pidana atas transaksi-transaksi yang tertuang dalam statistik PPATK," kata Natsir dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia, Sabtu (13/1/2024).

"Statistik PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai telah terjadi tindak pidana, kecuali telah diputuskan oleh pihak berwenang, misal KPU, Bawaslu, atau aparat penegak hukum (APH)," katanya menegaskan.

Natsir menjelaskan data statistik temuan PPATK berdasarkan pada pihak serta profil transaksi yang cenderung meningkat signifikan dalam waktu singkat. Meski begitu, ia menekankan tetap mendukung asas praduga tidak bersalah.

Oleh karena itu, PPATK menyerahkan temuan tersebut kepada Bawaslu. Pasalnya, pelaku transaksi mencurigakan itu adalah pihak yang disampaikan KPU kepada PPATK.

PPATK menyebut pengumuman yang dibuat bersifat agregat, umum, dan hanya indikasi sesuai dengan statistik berdasarkan data pelaporan yang diterima dari pelapor.

Lihat juga: Polda Kepri Buka Penerimaan Polri Sumber Sarjana TA 2024

Dia juga menekankan tidak ada nama-nama spesifik yang diungkap ke publik karena dilindungi prinsip kerahasiaan transaksi.

"Bahwa transaksi yang disampaikan kepada APH terkait dengan berbagai macam dugaan tindak pidana tersebut adalah mengenai kasus di mana dalam Hasil Analisis patut diduga keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tertentu. Sehingga berdasarkan Hasil Analisis dapat diduga bahwa terdapat hasil tindak pidana digunakan pihak-pihak yang baik langsung ataupun tidak langsung terkait kontestasi pemilu," jelasnya.

"Sedangkan informasi yang disampaikan kepada Bawaslu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran atau pidana pemilu. Semuanya tetap dengan koridor praduga tidak bersalah, oleh karenanya kami hanya sampaikan sebatas statistiknya saja dan tidak dapat membuka nama ataupun detail pihak-pihak terkait," ucap Natsir.

PPATK menegaskan temuan ini sama sekali tidak mengarah pada substansi politik, meski diungkap menjelang Pemilu 2024.

Mereka menekankan ini adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pendanaan terorisme yang juga berpotensi menjangkiti kontestasi politik di Indonesia.

Sebelumnya, pekan ini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024, yang dianalisis sepanjang 2022-2023.

Hasilnya, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp51,4 triliun dari penelusuran 100 caleg tersebut.

Selain itu, Ivan melaporkan ada 100 caleg yang menyetor dana di atas Rp500 juta ke atas dengan nilai total Rp21,7 triliun. Di lain sisi, ada 100 caleg yang melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun.

PPATK juga menemukan penerimaan dana senilai total Rp195 miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.

Baca juga: 

Share:  

No comments:

Post a Comment