Soroti Kisruh Royalti Bagi Pencipta Lagu, Rian D'Masiv: Industri Perlu Berkembang

Soroti Kisruh Royalti Bagi Pencipta Lagu, Rian D'Masiv: Industri Perlu Berkembang
Rian d'Masiv. (Foto: ANTARA News/Maria Cicilia Galuh)

JAKARTA - Penajurnal.id |
Lewat sebuah unggahan di Instagram, Pentolan D'Masiv, Rian Ekky Pradipta merasa prihatin atas situasi yang disebutnya dapat memicu "kemunduran bagi perkembangan ekosistem musik di Indonesia".

Ia turut menyoroti soal kisruh royalti bagi pencipta lagu yang berbuntut larangan kepada musisi untuk membawakan lagu.

"Saya sangat prihatin dengan adanya konflik larang-melarang lagu ini," tulis Rian lewat takarir yang diunggah pada Senin (15/1/2024).

Ia menegaskan, industri musik kita perlu berkembang, bukan terhambat oleh isu-isu seperti ini.

Rian juga mengaku masih sangat bergantung dengan musik untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga, dia berharap agar para musisi tak saling bertikai agar bisa sama-sama memajukan industri musik Indonesia.

Lebih lanjut, Rian juga buka suara soal pandangannya terkait penerapan sistem kolektif untuk royalti para pencipta lagu yang dihimpun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Collective Management Organizations (CMO).

Lihat juga: Hagia Sophia Tak Lagi Gratis, Turis Wajib Bayar Rp 425 Ribu

Menurut Rian, sistem yang lebih dikenal dengan blanket license itu merupakan hal yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia. Meskipun, kata Rian, "Ada banyak ruang untuk perbaikan dalam pelaksanaannya."

Rian menuntut adanya penyesuaian teknologi yang lebih mumpuni agar implementasi sistem kolektif tersebut dapat menyalurkan royalti secara tepat guna kepada para pencipta lagu.

"Saya percaya bahwa kegiatan CMO di Indonesia bisa dilakukan melalui pendekatan teknologi, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) dan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM)," tutur Rian.

"Kita harus mendukung dan mengembangkan sistem ini," tegas sang vokalis.

Rian juga kerap menyatakan keresahannya terkait konflik royalti pencipta lagu melalui cuitannya di akun X (dulu Twitter). Ia tetap mempersilakan para musisi untuk membawakan lagu ciptaannya tanpa perlu merasa khawatir dilarang.

Rian Ingatkan IO Untuk Bayar Royalti

Namun, ia menekankan kepada para penyelenggara acara untuk mengemban tanggung jawab sebagai pihak yang wajib membayar royalti tersebut ke LMK dan LMKN.
"Buat band dan penyanyi yang membawakan karya-karya saya, silakan dinyanyikan dan di bawakan sesering mungkin di mana pun kalian berada," tulis Rian di akun X pribadinya, Sabtu (13/1).

"Untuk para EO dan promotor, atau penyelenggara event; jangan lupa ya bayar performing right royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif. Biar pencipta lagu kayak gue dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya. Amin," sambungnya, mengutip laman CNNIndonesia, Rabu (17/01/2024) yang telah mendapatkan izin dari Rian Ekky Pradipta untuk mengutip unggahan-unggahannya.

Kisruh soal royalti kembali mencuat di dunia musik Indonesia. Setelah Agnez Mo dilarang oleh pencipta lagu Ari Bias bawa lagu-lagu hit ciptaannya, band Stinky juga dilarang menyanyikan lagu ikonis Mungkinkah oleh Ndhank Surahman Hartono.

Semua itu karena masalah royalti di Indonesia yang ruwet. Para pencipta dan komposer lagu merasa bayaran royalti yang mereka terima tidaklah sebanding dengan penyanyi yang mendapatkan honor fantastis di panggung komersil.

Pembayaran royalti untuk para pencipta lagu di Indonesia sebelumnya ditetapkan menggunakan sistem kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sistem kolektif atau blanket license merupakan lisensi yang diberikan oleh LMKN kepada penyanyi untuk menyanyikan sejumlah lagu tertentu, apabila hak royalti dari sang pencipta telah dibayarkan oleh penyelenggara acara.

Dalam sistem ini, uang akan dikolektifkan terlebih dahulu untuk kemudian royalti diberikan ke kreator sesuai dengan porsi dan kesepakatan yang sudah diatur oleh LMKN, LMK, dan kreator di awal perjanjian.

Namun, sistem blanket license tersebut rupanya dinilai sebagian kreator kurang memuaskan. Hal itu karena mereka mengklaim mendapatkan nominal tak layak saat lagunya dibawakan penyanyi lain di atas panggung.

Hingga kemudian, sejumlah musisi lain mencoba menggunakan sistem berbeda dalam pembayaran royalti seperti yang dilakukan oleh penyanyi Anji. Pada Desember 2023, Anji mengaku menggunakan sistem direct licensing alias bayar royalti secara langsung.

Lihat juga:
Goda Wisatawan, Yunani Buka Istana Kuno Berusia 2.400 Tahun
28 Unit Motor dan Ratusan Knalpot Brong Diamankan Polresta Barelang
Maruarar Sirait Sambangi Kantor DPP PDIP untuk Berpamitan
Studi: Bumi Makin Panas, Cukup buat 'Rebus' 2,3 Miliar Kolam Renang Seukuran Olimpiade


Editor: Ari Tonang

Share:  

No comments:

Post a Comment