Tujuh Tersangka Diserahkan Satgas Anti Mafia Bola ke Kejari Sleman
Doorstop ini dilaksanakan setelah Satgas AMB telah melengkapi berkas penyidikan perkara tahap II atau telah P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 16 Januari 2024.
AKBP I Made Redi Hartana, selaku Ketua Tim Penyidikan Satgas AMB mengatakan bahwa tahap II yang dilaksanakan yaitu bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sleman.
Hal ini dilakukan, karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum Sleman dan kemudian juga proses persidangan nanti juga di Pengadilan Negeri Sleman.
"Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB (tadi) kami telah merampungkan tahap II tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman," ujar Made Redi dalam Press Release yang digelar di depan gedung Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (18/1/2024).
"Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB (tadi) kami telah merampungkan tahap II tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman," ujar Made Redi dalam Press Release yang digelar di depan gedung Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (18/1/2024).
Lihat juga: Jokowi Lantik dan Ambil Sumpah Sembilan Anggota KPPU
Dari tujuh tersangka tersebut, menurut Made terdiri dari 3 tersangka sebagai pemberi uang suap dan juga 4 tersangka yang menerima uang suap dan satu tersangka masih buron dengan inisial GAS.
"Untuk GAS kami sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah sebar ke wilayah (seluruh Indonesia) supaya semua wilayah ataupun kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut," ujarnya yang juga menjabat sebagai Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Made menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan dengan UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Adapun untuk yang memberikan suap, satgas AMB mengenakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta rupiah.
Sedangkan penerima suap disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta rupiah.
"Ketujuh orang tersangka tersebut yaitu berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM. Untuk DRN, VW, dan KM sudah kami lakukan penahanan. Selain itu, kami dari Satgas Anti Mafia Bola akan tetap berkomitmen memberantas mafia bola di Indonesia dan menjaga Marwah persepakbolaan di Indonesia," urainya.
Baca juga:
Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi
Presiden Groundbreaking Sentra Perniagaan Material Konstruksi di IKN
Mengenal Makanan Raja Dayok Binatur, yang Jadi Sajian Wajib Upacara Adat Simalungun
Mengenal Rendang Cempedak, Makanan Khas dari Jambi Pengganti Daging
Alam Ganjar Kagumi Budaya Membaca Warga Kampung Pekijing, Serang Banten
Redaksi
Editor: Rusmanto
Dari tujuh tersangka tersebut, menurut Made terdiri dari 3 tersangka sebagai pemberi uang suap dan juga 4 tersangka yang menerima uang suap dan satu tersangka masih buron dengan inisial GAS.
"Untuk GAS kami sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah sebar ke wilayah (seluruh Indonesia) supaya semua wilayah ataupun kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut," ujarnya yang juga menjabat sebagai Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Made menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan dengan UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Adapun untuk yang memberikan suap, satgas AMB mengenakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta rupiah.
Sedangkan penerima suap disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta rupiah.
"Ketujuh orang tersangka tersebut yaitu berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM. Untuk DRN, VW, dan KM sudah kami lakukan penahanan. Selain itu, kami dari Satgas Anti Mafia Bola akan tetap berkomitmen memberantas mafia bola di Indonesia dan menjaga Marwah persepakbolaan di Indonesia," urainya.
Baca juga:
Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi
Presiden Groundbreaking Sentra Perniagaan Material Konstruksi di IKN
Mengenal Makanan Raja Dayok Binatur, yang Jadi Sajian Wajib Upacara Adat Simalungun
Mengenal Rendang Cempedak, Makanan Khas dari Jambi Pengganti Daging
Alam Ganjar Kagumi Budaya Membaca Warga Kampung Pekijing, Serang Banten
Redaksi
Editor: Rusmanto
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Bea Cukai Batam sebagai instansi yang berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di daerah Kota Batam, lakukan ope...
-
pada hari sabtu siang diperkirakan pukul 12.30 wib,Kapal tanker WM Natuna seruduk pos polisi airud dan rumah warga dan satu unit kapal ce...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Kapolri memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah perwira tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (14/3). ...
-
Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara il...
-
Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelu...
-
Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Bengkong Indah Swadebi, Kelur...
-
Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, Bhayangkari Cabang Kota Barelang bersama murid-murid TK Kemala Bhayangkari I...
-
Polsek Nongsa kembali melaksanakan kegiatan "Jum'at Curhat Kamtibmas" bersama masyarakat, kali ini bertempat di Masjid At-Taub...
No comments:
Post a Comment