Dit Resnarkoba Polda Sultra Amankan 2,6 Kg Shabu dan 2,8 Kg Ganja
Dalam konferensi pers kali ini, Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu serta temuan barang bukti ganja tak bertuan salah alamat.
“Ketiga tersangka berinisial AR, AA, dan ES, kita amankan di bulan April 2024 ini dengan tkp dan modus operandi yang berbeda-beda,” kata Dir Narkoba.
Lebih lanjut AKBP Ardiyanto menjelaskan, tersangka AR bergerak dengan modus operandi dikendalikan dari dalam lapas oleh seseorang untuk mengambil shabu dengan sistem tempel, dari tangannya petugas mengamankan shabu seberat 1.010,2 gram. Serupa dengan tersangka AR, AA juga mengedarkan shabu dengan sistem tempel dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 gram shabu.
“Yang terakhir, tersangka ES ini merupakan gudang sekaligus kurir, dia diberikan upah 5 juta rupiah sekali transaksi. Dari tangan ES kita amankan BB 1.566 gram,” ungkap AKBP Ardiyanto.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curanmor
Terkait dengan temuan ganja, Dir Narkoba menjelaskan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jasa pengiriman J&T pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024. Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.
Paket ganja tiba di Kota Kendari pada minggu 7 April 2024, lalu pada Senin tanggal 8 April, petugas mengawal mobil kurir J&T sampai ke kantor cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian Selasa tanggal 9 April petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut.
Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket tersebut salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat ini nomor penerima tidak aktif dan barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 2.890 gram.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.
Polisi Ringkus Ucok, Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Aek Kuo
Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
Asah Kemampuan Menggunakan Senjata Api, Polres Bintan Lakukan Latihan Menembak
Editor: Dimas Sirait
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polsek Batu Aji, didampingi Unit Inafis Polresta Barelang, KSOP Khusus Batam, dan Dinas Karantina, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (T...
-
Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang di...
-
Polsek Sagulung Menggelar Konferensi Pers pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi di K...
-
Polresta Barelang dan Polsek Sekupang turut hadir dan melaksanakan pengamanan pada acara Tabligh Akbar yang diselenggarakan dalam rangka mem...
-
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam keras pernyataan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tert...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabagops dan Kasat Intelkam Polresta Barelang b...
-
Tegas berantas narkoba, Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersinergi bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, berhasil membongkar...
-
Rasa kecewa yang dialami para calon penumpang kapal roro tujuan Batam tanjung uban,membuat masyarakat resah dan tidak respek dengan pelayana...
-
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Ba...
No comments:
Post a Comment