Sikap BPTD Kepri Dalam Penertipan Kendaraan Odol Terkesan Hanya Isapan Jempol

Sikap BPTD Kepri Dalam Penertipan Kendaraan Odol Terkesan Hanya Isapan Jempol
Beberapa aktivitas Truk angkutan ekspedisi berbagai jenis seperti Canter, Fuso dan Pick Up yang menggunakan jasa kapal roro ke berbagai tujuan seperti, Tanjung Uban, Tanjung Balai Karimun dan Dabok Singkep, yang rata-rata overload maupun melebihi kapasitas, marak dan bebas beroperasi di Pelabuhan Penyebrangan PT ASDP Telaga Punggur. (Foto: Istimewa/Penajurnal.id)

Batam - Penajurnal.id | Truk angkutan ekspedisi berbagai jenis seperti Canter, Fuso dan Pick Up yang menggunakan jasa kapal roro ke berbagai tujuan seperti, Tanjung Uban, Tanjung Balai Karimun dan Dabok Singkep, yang rata-rata overload maupun melebihi kapasitas, marak dan bebas beroperasi di Pelabuhan Penyebrangan PT ASDP Telaga Punggur.

Pantauan media ini di kawasan Pelabuhan Penyebrangan PT ASDP Telaga Punggur, kendaraan angkutan ekspedisi barang terlihat rata-rata overload, terkesan petugas Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kepulauan Riau (Kepri), tutup mata dengan kondisi tersebut.

Sehingga patut diduga pihak BPTD tidak ada melakukan teguran dan penindakan terhadap para pengemudi kendaraan ekspedisi tersebut.

Masih pantauan media ini, pihak BPTD Kepri sendiri membuat spanduk yang terpajang dikawasan area pelabuhan, bertuliskan "STOP ODOL, OVER DIMENSION OVER LOADING".

"Utamakan Keselamatan, Kendaraan Odol Sebabkan Celaka dan Kerusakan Infrastrktur, Melanggar UU 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ," bunyi tulisan spanduk tersebut, yang terpajang di Pelabuhan Penyebrangan PT ASDP Telaga Punggur, Kamis (27/06/2024).

Melihat hal ini, sikap pengawasan BPTD Kepri dalam hal ini terkesan hanya isapan jempol semata, yang tidak sesuai dengan spanduk yang terpajang dikawasan area pelabuhan tersebut.

Salah satu warga GS mengatakan, bahwa di dermaga dua pelabuhan roro, selasa 25 juni 2024 pukul 16.16 wib, terlihat satu unit Pick Up Traga berwarna putih yang bertujuan Dabok Singkep, hampir terbalik dan tidak mampu menaiki ramdor kapal akibat muatan yang overload.

"Di perkirakan ketinggian Pick Up hingga 3 meter bermuatan penuh, dan diperkirakan juiga bobot muatan mencapai lima hingga enam ton. Sehingga mobil Pick Up Box lainnya yang berada disana diminta untuk mendorong Pick Up Traga tersebut agar dapat masuk kedalam kapal," ucap GS dikawasan pelabuhan, Kamis (27/6/2024).

Baca:
Mobil Penumpang Tujuan Sei Pakning Hampir Tertinggal, Diakibatkan Ukuran Mobil Pribadi Rata Rata Besar


Ia juga mengatakan, padahal petugas BPTD selalu ada dilokasi dermaga setiap ada kapal yang hendak loading.

"Tetapi kita melihat praktiknya, pihak instansi yang berwenang dalam pengawasan kendaraan terlihat tutup mata dengan keadaan ini," ucap GS pada media Penajurnal.id.

General Manager Pengelola Pelabuhan ASDP Roro Penyeberangan Punggur, Nanang, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihak kami tidak memiliki wewenang menertibkan setiap kenderaan over kapasitas.

"Apalagi untuk menghentikannya masuk ke dalam kapal," ucap Nanang, Jumat (28/6/2024).

"Itu adalah tugas pemerintah, tentu ada instansi–instansi tertentu yang membidangi penanganan over kapasitas di setiap pelabuhan," ucapnya lagi.

Nanang menambahkan, bahwa ASDP itu hanya operator, yang bisa kita lakukan hanya menghimbau.

"Kami hanya operator dan mengangkut serta menyediakan pembelian tiket saat kenderaan masuk pelabuhan," sebutnya.

Masih kata Nanang, kalau kita melarang tidak ada hak, yang berhak itu adalah yang memiliki wewenang yaitu penegak hukum.

"Kita ini kan bukan pegawai di pemerintahan, melainkan bekerja di perusahaan BUMN," cetusnya.

Dia mencotohkan, Bea & Cukai dapat melakukan pemeriksaan, pihak ASDP tidak bolehkan melakukan pemeriksaan, tentu ada bidang nya masing-masing.

“Ada Dinas Perhubungan, BKASDP, BPTD, Kepolisian dan Bea & Cukai, masing-masing punya fungsi," ungkapnya.

Nanang juga memaparkan, kalau ASDP dasar hukumnya apa, penegak hukum bukan, yang punya aturan juga bukan, kami hanya sebagai pelaksana pengangkutnya.

“Kalau tiba-tiba kita ngusir kenderaan over kapasitas masuk kapal, dasarnya apa?," ucap Nanang menanyakan.

“Kalau ASDP senang pak, jika ini diberlakukan, soalnya kenderaan itu yang harus 3 unit mejadi 2 unit, lebih cepat pak diterapkan lebih bagus," tutupnya.

Tentang hal kendaraan Odol ini, Arifin selaku Kasatpel pelabuhan roro penyebrangan, saat di konfirmasi media ini lewat pesan WhatsApp nya, enggan memberikan komentar, hingga berita ini diterbitkan.
Share:  

No comments:

Post a Comment