Sampai kapan kendaraan odol di Pelabuhan penyebrangan PT ASDP telaga punggur bisa di tertibkan?


dengan leluasa nya pengusaha ekspedisi yang menggunakan angkuatan barang seprti lori dan pic up keberbagai tujuan seperti tanjung Uban, tanjung balai karimun dan dabok singkep dengan sengajanya mengisi muatan didalam truk tanpa ada pertimbangkan keselamatankeselamatan orang lain

Batam penajurnal.id//dengan leluasa nya pengusaha ekspedisi yang menggunakan angkuatan barang seprti lori dan pic up keberbagai tujuan seperti tanjung Uban, tanjung balai karimun dan dabok singkep dengan sengajanya mengisi muatan didalam truk tanpa ada pertimbangkan keselamatankeselamatan orang lain.

Akibat bebasnya angkutan odol ini,petugas di pelabuhan patut dipertanyakan dengan wewenang yang mereka miliki masing masing,

Disaat tim media ini //penajurnal.id beserta detikglobalnews.com,mengkonfirmasi beberapa pihak,seperti PT asdp melalui general manager pak nana,dan pihak badan pengelolaan transportasi darat kepri (BPTD) dan Kadis perhubungan kota batam seluruhnya terkesan mengelak dan menghindar dari tanggung jawab,karena dari berbagai instansi semuanya seakan akan tidak memiliki hak atau wewenang Terkait truk odol ini.

Tanggapan PT asdp, "General Manager Pengelola Pelabuhan asdp Roro Penyeberangan Punggur, Bapak Nanang, saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, Bahwa pihak kami tidak memiliki wewenang menertibkan setiap kenderaan over kapasitas, Apalagi untuk menghentikan nya masuk ke dalam kapal.

"Itu adalah tugas pemerintah, tentu ada instansi – instansi  tertentu yang membidangi penanganan over kapasitas di setiap pelabuhan”ucapnya.

Nanang menambahkan, Bahwa asdp itu hanya operator, yang bisa kita lakukan hanya menghimbau.

“Kami hanya operator dan mengangkut serta menyediakan pembelian tiket saat kenderaan masuk pelabuhan” sebutnya.

Masih kata Nanang, Kalau kita melarang tidak ada hak, yang berhak itu adalah yang memiliki  wewenang yaitu penegak hukum.

“Kita ini kan bukan pegawai di pemerintahan, melainkan bekerja di perusahaan BUMN”cetusnya.

Dia mencotohkan, Bea & Cukai memeriksa, Pihak asdp tidak boleh kan melakukan pemeriksaan, tentu ada bidang nya masing – masing.

“Ada Dinas Perhubungan, BKASDP, BPTD, Kepolisian dan Bea & Cukai, masing – masing punya fungsi”ungkapnya.

Nanang juga memaparkan, Kalau asdp dasar hukumnya apa, penegak hukum bukan, yang punya aturan juga bukan, kami hanya sebagai pelaksana pengangkutnya.

“ Kalau tiba – tiba kita ngusir kenderaan over kapasitas masuk kapal, dasar nya apa”tanya Nanang.

“Kalau asdp senang pak, jika ini diberlakukan, soalnya kenderaan itu yang harus 3 unit mejadi 2 unit, lebih cepat pak diterapkan lebih bagus”tutupnya."

Tanggapan,BPTD Pemprov Kepri Sebut," Siap Membantu Mengawasi Kenderaan Odol di Punggur"Harus Didampingi Instansi Terkait, 

 "Kepala Bidang DPTD Kepri, Bapak Fauzan mengatakan, Bahwa undang – undang LLAJ  menyebutkan pada Pasal 5  ayat :

1. Operator pelabuhan penyeberangan berhak menolak kenderaan yang tidak menaati ketentuan sebagaimana diatur pada peraturan menteri ini.

 2. Kenderaan yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di keluarkan dari lajur antrian pembelian tiket.

 “Jika statement pak Nana seperti itu,  Bagaimana dengan peraturan ini”kata beliau.

 Fauzan memaparkan, Tapi jika kita saling memberikan keterangan balas – balasan lewat berita akan berdampak tidak baik untuk keberlangsungan operasional antar instansi.

 ” Yang harus dilakukan adalah mencari jalan keluar dan saling berkerja sama, karena itu di wilayah pelabuhan maka pihak operator yang harus melakuan himbauan/sosialisasi kepada pemilik/supir kendaraan barang yang odol kasih waktu, lalu pada saat sebelum action buat rapat bersama antar instansi yang berkaitan dengan merencanakan tindak lanjut nya seperti apa”cetusnya.

 Masih terang Fauzan, Kami siap membantu jika perlu siap mengawasi pada saat kendaraan barang melakukan penimbangan di pelabuhan agar tidak odol.

 “Tentunya harus di dampingi dari kepolisian dan TNi, Dishub Prov Kepri dan Dishub Kota serta Bea Cukai”ungkapnya."

 "Penjelasan Kadis Dinas Perhubungan Pemprov Kepri & Kota Batam Terkait Muatan Over Kapasitas di Pelabuhan ASDP Roro Penyeberangan Punggur" Terkait masih adanya kenderaan 

Editor : Dimas Sirait

Share:  

No comments:

Post a Comment