Terkait kendaraan bermuatan odol BPTD Pemprov Kepri Sebut Siap Membantu Mengawasi Kenderaan Odol di Punggur


Ket foto:kendaraan ekspedisi bermuatan odol hendak menyebrang ke tanjung Uban dikawasan belabuahn PT asdp telaga punggur


Batam penajurnal.id//nya kenderaan over kapasitas di Pelabuhan asdp Roro Penyeberangan Telaga Punggur sudah sepatutnya ditertibkan, sebelum terjadi hal – hal yang tidak di inginkan demi keselamatan para pengguna jalan umum, penyedia transportasi angkutan laut maupun penyedia jasa angkutan barang.

Kepala Bidang DPTD Kepri, Bapak Fauzan mengatakan, Bahwa undang – undang LLAJ  menyebutkan pada Pasal 5  ayat :

1. Operator pelabuhan penyeberangan berhak menolak kenderaan yang tidak menaati ketentuan sebagaimana diatur pada peraturan menteri ini.

 2. Kenderaan yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di keluarkan dari lajur antrian pembelian tiket.

 “Jika statement pak Nana seperti itu,  Bagaimana dengan peraturan ini”kata beliau.

 Fauzan memaparkan, Tapi jika kita saling memberikan keterangan balas – balasan lewat berita akan berdampak tidak baik untuk keberlangsungan operasional antar instansi.

 ” Yang harus dilakukan adalah mencari jalan keluar dan saling berkerja sama, karena itu di wilayah pelabuhan maka pihak operator yang harus melakuan himbauan/sosialisasi kepada pemilik/supir kendaraan barang yang odol kasih waktu, lalu pada saat sebelum action buat rapat bersama antar instansi yang berkaitan dengan merencanakan tindak lanjut nya seperti apa”cetusnya.

 Masih terang Fauzan, Kami siap membantu jika perlu siap mengawasi pada saat kendaraan barang melakukan penimbangan di pelabuhan agar tidak odol.

 “Tentunya harus di dampingi dari kepolisian dan TNi, Dishub Prov Kepri dan Dishub Kota serta Bea Cukai”ungkapnya.

 Sementara Bapak Nana selaku General Manager asdp Roro Penyeberangan Punggur  saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Bahwa untuk penertiban kenderaan over kapasitas tidak bisa dilakukan oleh pihak pengelola saja, tentu harus melibatkan pihak – pihak terkait juga.

 “Jika ada kebersamaan dengan instansi – instansi tertentu hal sudah pasti bisa ditertibkan”tutupnya.(tim/red) 

Sumber:detikglobalnews


Editor : Dimas Sirait

Share:  

No comments:

Post a Comment