Terkait maraknya kendaraan bermuatan odol di pelabuhan ASDP telaga punggur intansi mana yang berwenang untuk menindak



Ket foto:kendaraan ekspesi bermuatan odol hendak menyebrang ke dabok singkep dikawasan belabuahn PT asdp telaga punggur


Batam penajurnal.id//Terkait masih adanya kenderaan angkutan jasa bermuatan over kapasitas tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan ditengah – tengah masyarakat Kota Batam.

 Tentu akan muncul pertanyaan, Instansi manakah yang memiliki wewenang dan yang bertanggungjawab melakukan penertiban kenderaan bermuatan over kapasitas tersebut ?

 Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Bapak Junadi saat dikonfirmasi tim media ini mengatakan, Ijin, Dishub Kepri akan koordinasi ke BPTD Kepri dan asdp Batam.

“Terima kasih infonya”ungkapnya.

 Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Bapak Salim mengatakan, Maaf…baru balas tadi acara.

 ” Itu ada di kewenangan BPTD. Konfirmasi ke mereka ya…bang”cetusnya.

Lalu apakah benar nantinya pihak  BPTD Provinsi Kepri, Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Dinas Perhubungan Kota Batam, Bea & Cukai Batam dan pihak pengelola Pelabuhan asdp Roro Penyeberangan Punggur akan berkoordinasi terkait penertiban  kenderaan over kapasitas ? (Tim/red) 

Sumber:detikglobalnews


Editor : Dimas Sirait

Share:  

No comments:

Post a Comment