Dokumen 02 surganya para Pelaku expedisi dari kawasan free trade zone keluar kota batam

Usaha ekspedisi/pengiriman barang melalui jalur pelabuhan penyebrangan kapal roro telaga punggur sangat menggiurkan,pasalnya,banyak pengusaha pengiriman barang yang menggunakan angkutan truk,rutin hingga puluhan lori setiap harinya

Batam penajurnal.id Usaha pengiriman ekspedisi barang melalui jalur pelabuhan penyebrangan kapal roro telaga punggur sangat menggiurkan,pasalnya,banyak pengusaha pengiriman barang yang menggunakan angkutan truk,rutin hingga puluhan lori setiap harinya,

Pantauan media ini,dilokasi parkiran jalan Patimura punggur kelurahan kabil kecamatan nongsa kota batam tepatnya di tikungan jalan tidak jauh dari PLTU,setiap hari truk ekspedisi terlihat memenuhi antrian kendaraan disepanjang jalan tikungan PLTU yang diketahui truk tersebut bertujuan ke tanjung balai karimun dan tanjung Uban kepulauan Riau,dan tujuan tanjung uban.

Diketahui,angkutan ekspedisi tersebut menggunakan dokumen kepabeanan 02,dimana menurut banyak pihak mengatakan jika dokumen 02 tersebut mengartikan jika pajak barang bawaan turk akan dibayarkan di kota tujuan.

Salah seorang narasumber media ini yang namanya enggan disebutkan,mengatakan jika dia  dulunya sebagai seorang supir lori,Dia mengatakan bingung mengartikan dokumen 02 yang dimaksud,pasalnya,Mereka muat barang kedalam truk digudang,tanpa  ada pengawasan dari pihak manapun dan ditujuan bongkar muatan tak satu pun  pernah melihat petugas Bea cukai disaat truknya bongkar.

"Saya aja selaku supir lori masih bingung dengan dokumen kosong dua ini bang,kami muat di berbagai tempat dari batam, tujuan terkadang ke tanjung Uban dan ke tanjung balai karimun,saya tak pernah melihat satupun petugas digudang tempat kami muat barang,ucapannya.

Dan ditujuanpun,sambung dia, tak pernah melihat satu orangpun pihak petugas bea cukai atau dari instansi mana yang mengawasi pada saat kami bongkar,dan sayapun tidak tau pajak barang tersebut kapan dibayar dan kapan diperiksa oleh pihak bea cukai,tuturnya.

Kalau kami dulu, tambah dia,perintah bos muat ya muat,setelah kami muat kami sudah ditungguin pengurus dokumen di pelabuhan,dan setiba disana pengurus kami yang menyelesaikan hingga penempelan segel/stiker putih yang bergambar kepabeanan,dan tak pernah diperiksa di pelabuhan,makanya muatan kami harus berlebihan hingga over kapasitas/overload.tutupnya.

Menurut banyak keterangan yang dihimpun media ini dilokasi pelabuhan penyebrangan PT asdp batam,jika praktek kegiatan yang menggunakan dokumen 02 kepabeanan tersebut sudah lama berlangsung,hingga saat ini para pengusaha pengiriman barang masih langgeng dengan menggunakan dokumen rersebut.

Ironisnya,beberapa minggu yang lalu pihak dari mentri perdagangan dikabarkan lakukan sweping atau razia di berbagai tempat seprti mall dan pelabuhan,aktifitas dokumen 02 yang disebut sebut resmi, bisa terhenti hingga issu razia selesai,benarkah isi dokumen 02 ini sesuai dengan muatan truknya,,? 

Dihimbau kepada pihak bea&cukai dan stakeholder lainnya agar lebih serius untuk melaksanakan tugas dan fungsinya,

Sejauh ini pihak bea cukai tipe B kota batam melalui humas penerangan bea cukai belum dapat memberikan komentar saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsapp di nomor +62 882-9698-1**1,hingga berita ini diterbitkan.


Editor : Dimas Sirait

Share:  

No comments:

Post a Comment