Terkait dokumen 02 yang dipergunakan oleh banyak pihak pengusaha, menurut bea cukai batam tidak bayar pajak


Maraknya kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi,dari batam keberbagai tujuan seperti tanjung balai karimun,tanjung uban melalui pelabuhan penyebrangan kapal roro telaga punggur. Seluruh petugas terkait terkesan tutup mata dengan keadaan ini


Batam penajurnal.id Maraknya kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi,dari batam keberbagai tujuan seperti tanjung balai karimun,tanjung uban melalui pelabuhan penyebrangan kapal roro telaga punggur. Seluruh petugas terkait terkesan tutup mata dengan keadaan ini.

Terkait dokumen 02 yang dipergunakan oleh banyak pihak pengusaha expedisi, menurut bea cukai batam saat dikonfirmasi media ini Melalui humas bea cukai batam mengatakan jika dokumen 02 tidak ada pemeriksaan barang muatan truk oleh pihaknya,dan tidak dipungut pajak,pemeriksaan akan dilakukan di pelabuhan tujuan.

perlu dijelaskan bahwa 

1. dokumen 02 adalah dokumen yang digunakan antara lain untuk pengiriman barang antar kawasan bebas.

2. ⁠pemeriksaan dilakukan dipelabuhan tujuan

3. ⁠tidak dipungut pajak, karena antar kawasan bebas.

bea cukai batam akan melakukan pemeriksaan atas dokumen 02 dari kawasan bebas lainnya,tulisnya.

Jika memang praktik dokumen 02 seperti ini patut dicurigai, Pasalnya,disini pengusaha dapat menggunakan kesempatan nya untuk memperkaya diri dengan kegiatan tanpa bayar pajak.

Diminta kepada bea cukai tanjung Uban agar dapat bekerja maksimal untuk pemeriksaan barang muatan truk yang dari batam,dan dipastikan barang barang yang dikirim dari kawasan free Trade zone (FTZ) kota batam, tidak masuk ke dareh tanjung pinang dan tidak dikirim keluar provinsi kepri melalui pelabuhan pelabuhan yang berada di tanjung Uban kabupaten bintan.


Editor : Dimas Sirait

Share:  

No comments:

Post a Comment