PT asdp Indonesia ferry (persero)cabang batam tertipkan townace muatan truk batam tanjung Uban




PT asdp Indonesia ferry persero selaku pengelola/operator pelabuhan penyebrangan ditelaga punggur batam, keluarkan aturan yang baru terkait bobot muatan kendaraan yang hendak menggunakan jasa pelayaran kapal roro tujuan batam-tanjung uban

Batam penajurnal.id  PT asdp Indonesia ferry persero selaku pengelola/operator pelabuhan penyebrangan ditelaga punggur batam, keluarkan aturan yang baru terkait bobot muatan kendaraan yang hendak menggunakan jasa pelayaran kapal roro tujuan batam-tanjung uban,

Adapun aturan yang baru yang dikeluarkan oleh PT asdp Indonesia ferry (persero) pertanggal 23/09/2024 dengan bobot kendaraan beserta muatan maksimal 20 ton agar dapat melakukan penyebrangan batam tanjung uban,

Dengan Hal ini,para pengusaha jasa angkutan merasa lebih terbantu dengan penambahan tounace tersebut dari yang sebelumnya pelabuhan tanjung Uban hanya berkapasitas 15 ton maksimal.

General manager PT asdp Indonesia ferry (persero)  Hermin Welkis  saat dikonfirmasi penajurnal.id mengatakan,"setelah pihak asdp telah menyiapkan perbaikan pelabuhan di tanjung Uban maka bobot kendaraan yang hendak melintas sekarang bisa mencapai 20 ton maksimal.

"Setelah kita selesaikan perbaikan dermaga di tanjung uban,kendaraan yang berkapasitas maksimal 20 ton sudah dapat melintasi penyebrangan batam tanjung uabn,dan semntara aturan yang kita keluarkan hanya route batam tanjung uban,ucapnya.

Ditambahkannya,setiap kendaraan truk yang bermuatan jika memasuki area pelabuhan harus melalui jembatan timbang,jika bobot muatan kendaraan melebihi daripada aturan yang ada ya itu 20 ton,maka truk tersebut akan kita suruh putar balik dan kurangi muatannya,tandasnya.


Editor : Dimas Sirait

Share:  

No comments:

Post a Comment