Mengawal Asta Cita, Bea Cukai Batam Ekspos Kinerja Pengawasan

Sejalan dengan visi strategis Presiden Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045,


Batam penajurnal.id Sejalan dengan visi strategis Presiden Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045,

Bea Cukai Batam meningkatkan kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini juga menjadi wujud komitmen Bea Cukai yang tergabung pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dibentuk pada 04 November 2024 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan melakukan Press Conference barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Unsur Forkominda, dan unsur Kementerian lainnya.

Bea Cukai Batam terus meningkatkan upaya pengawasan guna mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal, serta memastikan kepatuhan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Selama periode 4 November - 10 Desember 2024, telah menghasilkan 364 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang terdiri dari 72 penindakan patroli laut, 38 penindakan pemasukan dan/atau pengeluaran melalui pelabuhan dan barang kiriman udara, 200 penindakan barangpenumpang, 45 penindakan Barang Kena Cukai (BKC), dan 9 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Berikut beberapa penindakan signifikan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Batam selama periode Asta Cita:

A. Pengawasan Patroli Laut

Satgas Patroli Laut melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang impor dan/atau ekspor ilegal sebanyak 72 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa: 1. Penindakan kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama dengan mesin 200 PK x 6 yang mengangkut barang ekspor berupa 7,4 ton pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di perairan Bintan. Estimasi nilai barang ditaksir senilai Rp. 1,2 miliar. Barang bukti berupa pasir timah kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut. Penindakan ekspor pasir timah ilegal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa komoditas kekayaan alam Indonesia tidak ada lagi penyelundupan ke luar negeri.

2. Penindakan KLM. Karya Wafo yang mengangkut barang impor berupa 2.840 pcs ban, 1.461 ballpress (888 pakaian, 212 sepatu, dan 361 aksesoris pakaian) , 282 roll tekstil, 18 Massage Gel, serta 12 karton minuman kesehatan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Perairan Karang Banteng, Batam. Estimasi nilai barang Rp. 4,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar. Saat ini, sedang dalam proses penyidikan.

3. Satgas Patroli Laut juga berhasil melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa barang dari FTZ Batam ke Wilayah Indonesia lainnya berupa barang elektronik, Furniture, dan BKC. Keberhasilan penindakan Satgas Patroli Laut tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, Kanwilsus BC Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau, TNI, dan Kejaksaan.

B. Pengawasan Pemasukan dan/atau Pengeluaran melalui Pelabuhan dan Barang Kiriman Udara Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportir yang diduga melakukan pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 38 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa:

1. Penindakan terhadap pemasukan ilegal tiga pallet berisikan mesin mobil mewah dan mesin motor besar beserta aksesoris mobil dan motor. Estimasi nilai barang Rp 1,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 303 juta dengan modus memasukkan barang ke Batam tanpa perizinan dari instansi terkait. Barang bukti tersebut kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.

2. Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap Alat Kesehatan, Tekstil dan Produk Tekstil, Kosmetik, Barang bekas, BKC dan barang lainnya. Penindakan tersebut atas Kerjasama BIN Daerah Kepulauan Riau, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, BP Batam, serta unsur TNI-POLRI.

C. Pengawasan Barang Penumpang Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 200 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa:

1. Penindakan 434 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai jenis dan merek yang akan diselundupkan masuk dan keluar Batam. Estimasi nilai barang Rp. 2,6 miliar dan potensi PERS -21 /KPU.205/2024 kerugian negara Rp. 562 juta dengan modus membawa HKT melebihi ketentuan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN.

2. Penindakan 618 koli ballpress dengan estimasi nilai barang Rp. 1,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta dengan modus membawa produk tekstil dengan jumlah tidak wajar dan tidak memiliki perizinan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN.

3. Penindakan 8 buah gading gajah dengan berat sekitar 40 kilogram dan estimasi nilai barang Rp. 520 juta. Barang bukti berupa gading gajah beserta pelaku telah diserahkan kepada BKSDA Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Adapun kerugian yang ditimbulkan berdampak atas kelestarian populasi gajah. Disamping itu, juga terdapat penindakan pembawaan Sex Toys, elektronik, tas, BKC, Sepatu, dan barang lainnya dalam kondisi bekas. Keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, KementerianPerdagangan, BKSDA, Karantina, Pengelola Pelabuhan ferry penumpang, AVSEC Bandara Hang Nadim Batam, dan TNI-POLRI.

D. Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan terhadap BKC yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 45 penindakan dengan rincian:

1. Penindakan hasil tembakau (HT) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 198 kali. Barang bukti yang diamankan berupa 471.124 batang HT dan 112,7 gram nicotine pouch HPTL tanpa dilekati pita cukai. Estimasi nilai barang Rp. 900 juta dan potensi kerugian negara Rp. 650 juta. Bea Cukai Batam menetapkan Ultimum Remedium sebesar Rp. 331 juta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

2. Penggagalan peredaran 58,15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan estimasi nilai barang Rp. 33 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp. 30 juta. Saat ini barang bukti MMEA telah berstatus BDN. Keberhasilan penindakan BKC tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, TNI-POLRI, Satpol PP, dan BP Batam.

E. Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) 

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan  upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus, seperti ditempelkan pada bagian tubuh (body strapping), ditelan (swallowing), dan dimasukkan ke dalam dubur (inserter) dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.491,1 gram metamphetamine/sabu dan 124 butir obat-obatan terlarang serta mengamankan 10 tersangka. Operasi pengungkapan jaringan narkoba ini hasil sinergi dengan BNN RI, BNN Provinsi Kepulauan Riau, Dirres Narkoba Polda Kepri, dan Satres Narkoba Polresta Barelang. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa dari potensi penyalahgunakan narkoba dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp 20,1 miliar. Kinerja Pengawasan Periode 2024 Sepanjang tahun 2024; Bea Cukai Batam bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, menjadi garda terdepan dalam melindungi negeri dari aksi penyelundupan barang ilegal yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi dan keamanan negara. Hingga tanggal 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 6,12% dari periode yang sama pada tahun lalu. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp. 387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 77 miliar. Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), yang meningkat sebesar 21% dari periode yang sama pada tahun lalu. Kemudian, untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, dengan 12 di antaranya sudah P-21 dengan estimasi nilai Rp 31 miliar dan potensi kerugian negara Rp. 11 miliar. Bea Cukai Batam berhasil melakukan 33 penindakan NPP. Barang bukti yang diamankan berupa 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, 8 gram MDMA, dan 7,7 gram ganja. Penindakan tersebut menyelamatkan paling sedikit 575.000 jiwa dari potensi penyalahgunakan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp. 920 miliar. Capaian kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari partisipasi dan komitmen semua pihak, termasuk stakeholders, masyarakat, dan APH lainnya, yang bersinergi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada TNI-Polri, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan.

Editor : Dimas Sirait




Share:  

No comments:

Post a Comment