Awal Tahun, Polsek Lubuk Baja Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor di Batam


Mengawali tahun 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Penangkapan dua tersangka beserta barang bukti dilakukan dalam operasi terpisah yang berlangsung pada awal Januari 2025


Batam penajurnal.id Mengawali tahun 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Penangkapan dua tersangka beserta barang bukti dilakukan dalam operasi terpisah yang berlangsung pada awal Januari 2025. 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan Kasus pertama terjadi pada 15 Desember 2024 di Jl. Melati No. 11A, Lubuk Baja. Korban, Siti Nurmalisa (20), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam yang diparkir di depan rumahnya sekitar pukul 11.12 WIB. Saat korban keluar rumah untuk bekerja, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Setelah penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka MA (18) sedang berada di wilayah Sungai Panas. Pada Sabtu, 4 Januari 2025, tersangka ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK, kunci motor, helm, dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Lalu pada kasus kedua terjadi di dua lokasi berbeda pada 8 Januari 2025, yakni di Winsor Central, Lubuk Baja, dan Ruko Marbella Blok A-3 (Hotel RedDoorz Botania 1), Batam Kota. Korban pertama, Daniel Febry Sipayung (26), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam. Korban kedua, Dimas Anugrah (21), juga kehilangan sepeda motor Honda Beat biru yang diparkir di hotel tempatnya menginap.

Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi adanya aktivitas penjualan sepeda motor tanpa surat-surat di depan SPBU Kampung Pelita. Pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka AD (19) ditangkap di lokasi tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencuri kendaraan di dua lokasi tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, dua lembar STNK, dan tiga buah kunci motor.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kapolsek Lubuk Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang kurang aman. “Pastikan kendaraan Anda terkunci ganda dan selalu pilih tempat parkir yang terpantau atau dilengkapi CCTV. Kami siap menerima laporan jika ada kejadian mencurigakan,” ujarnya.

Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H juga mengimbau warga Batam untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.


Editor : Dimas Sirait


Share:  

No comments:

Post a Comment