Unit Reskrim Polsek Sagulung Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di SP Plaza Batam


Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Haris, S.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan


Batam penajurnal.id Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Haris, S.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan. Penangkapan dilakukan

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP / B / II / 2025 / SPKT / Polsek Sagulung / Polresta Barelang / Polda Kepri, yang dibuat pada Senin, 3 Februari 2025. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir Play Store, kawasan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Korban, seorang pria berusia 22 tahun berinisial MBK yang berdomisili di Kav Kamboja, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, mengalami pemukulan secara bersama-sama oleh sekelompok orang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Insiden ini terjadi saat korban hendak mengembalikan ponsel milik pacarnya di lokasi kejadian, namun tanpa alasan yang jelas, ia langsung diserang oleh para pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu RAP (26 tahun) –Warga Kav Lama Sagulung Berseri, Kecamatan Sagulung, Kota Batam dan RS (30 tahun) Warga Perum MKI Tahap 1, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku awalnya diamankan oleh korban dan teman-temannya di daerah Putri Tujuh, Kecamatan Batu Aji. Tim Opsnal Polsek Sagulung kemudian menjemput dan membawa mereka ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan Surat Keterangan Visum Et Repertum (VER) yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan saksi, serta mengamankan tersangka dan barang bukti.

Untuk tindak lebih lanjut pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (KEJARI), mempercepat proses pemberkasan perkara. Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal.


Editor : Dimas Sirait


Share:  

No comments:

Post a Comment