Unit Reskrim Polsek Batu Aji Ungkap Kasus Pencurian Motor, Empat Pelaku Diamankan


Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Bengkong Indah Swadebi, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu pelaku utama pencurian berinisial AA (26) serta tiga orang lainnya yang diduga sebagai penadah, yaitu JA (36), FS (28), dan PP (35). 

Batam penajurnal.id Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Bengkong Indah Swadebi, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu pelaku utama pencurian berinisial AA (26) serta tiga orang lainnya yang diduga sebagai penadah, yaitu JA (36), FS (28), dan PP (35). Minggu (16/03/2025)

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa sepeda motor yang dicuri adalah milik AB (53), warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kejadian bermula pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban mendapat informasi dari anaknya, MD, bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dari depan rumah temannya di Bengkong Indah Swadebi, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Berdasarkan keterangan anak korban pada saat memarkirkan sepeda motornya di rumah temannya lupa mencabut kuncinya dan saat hendak pulang, kendaraan Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ sudah tidak ada di tempat parkir," ungkap Kapolsek Batu Aji.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Andy Pakpahan, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan titik terang kasus ini pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat, ditemukan adanya penjualan sepeda motor yang mencurigakan di marketplace. Tim segera melakukan transaksi penjebakan (COD) dengan harga Rp 4.500.000 di tepi jalan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu FS, PP, dan JA, yang kedapatan memiliki sepeda motor hasil curian. Dari keterangan ketiga pelaku, diketahui bahwa kendaraan tersebut mereka dapatkan dari pelaku AA dengan harga Rp 1.500.000. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap AA di Tiban Ruli Kampung Tempel, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ, kunci kontak, serta satu unit handphone merk OPPO.


Kapolsek Batu Aji mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor saat diparkir. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati. Jangan pernah meninggalkan kunci pada kendaraan, karena hal ini dapat menjadi kesempatan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” imbuhnya.


Editor : Dimas Sirait


Share:  

No comments:

Post a Comment